Depok (ANTARA News) - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam rangka memperingati Intelectual Property Day Se-dunia ke-9, akan menyelenggarakan Seminar Hak Kekayaan Intelektual.

"Seminar yang digagas oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu digelar atas kerjasama dengan Direktorat Jenderal HKI Depkumham RI," kata Deputi Direktur Kantor Komunikasi, Devie Rahmawati, di Depok, Senin.

Menurut dia, seminar tersebut akan menghadirkan para ahli yang membahas beragam subtopik seperti Kebijakan Nasional untuk Pengembangan HKI oleh Direktur Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM RI; Pendidikan HKI di Indonesia oleh Prof. Agus Sardjono, SH.,MH; Isu-Isu terkini di Bidang HKI oleh Dr. Cita Citrawinda, SH.,MIP; Pengetahuan Tradisional di Indonesia oleh Dr. Martha Tilaar

Ia mengatakan HKI adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak kepada seseorang atas hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual. HKI juga memberikan kepada pemegang haknya untuk menikmati keuntungan ekonomi atas kepemilikan hak tersebut.

Menurut dia, HKI merupakan faktor pertama yang selalu diperhatikan oleh negara-negara maju dalam melakukan hubungan perdagangan ataupun hubungan ekonomi lainnya. Hal ini kemudian menjadi tantangan bagi Indonesia dalam memberikan upaya perlindungan yang memadai atas HKI, agar tercipta persaingan yang sehat dan memberikan kepercayaan kepada investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Lebih lanjut ia mengatakan perlindungan HKI diharapkan dapat berakibat positif bagi Indonesia dengan adanya kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun sayangnya, masyarakat Indonesia belum memiliki pemahaman yang memadai tentang HKI.

Upaya diseminasi HKI dinilai belum memberikan hasil yang optimal karena konsep HKI belum dipahami secara benar dan menyeluruh di kalangan masyarakat dan aparatur penegak hukum. Di samping itu, masyarakat Indonesia juga belum memiliki kesamaan pandangan akan pentingnya perlindungan dan penegakan HKI.

Terkait dengan pendidikan HKI sendiri, Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Direktorat Jenderal HKI menilai hal tersbeut sangatlah strategis bagi masa depan HKI, karenanya berinisiatif untuk membentuk Indonesian IP Academy.

Dikatakannya lembaga ini bertujuan untuk mengembangkan HKI di Indonesia baik melalui pendidikan maupun kajian mengenai HKI dan juga mengembangkan kemampuan dalam rangka melahirkan karya-karya dan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan HKI terhadap karya-karya tersebut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009