Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sudah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka itu, yakni, Lawrence Kusuma (mantan Direktur Keuangan Bank Century), Robert Tantular (pemegang saham Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim (mantan Dirut Bank Century).

"Hari ini (Selasa, 5/5), sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan dalam berkas yang diserahkan ke PN Jakpus tersebut, terdapat tiga terdakwa yang dibuat dalam tiga berkas.

"Ada tiga terdakwa dalam tiga berkas," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal UU pasal 49 UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman antara tiga hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp200 miliar.

Kasus tersebut bermula, pada 13 November 2008, bank tersebut mengalami gagal kliring sehingga pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih bank ini mulai 21 November 2008.

Departemen Hukum sebelumnya telah mencekal sejumlah pejabat mantan Bank Century yakni Komisaris Utama dan Direksi yakni Komisaris Utama Sulaiman AB, Komisaris Poerwanto Kamajadi, Komisaris Rusli Prakasa, Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim.

Kemudian Wakil Direktur Utama Hamidy, Direktur Pemasaran Lila K.Gondokusumo, Direktur Kepatuhan Edward M. Situmorang, dan pemegang saham Robert Tantular.

Pencegahan tersebut diajukan oleh Departemen Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2008 tanggal 21 November 2008.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009