Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) berencana melakukan hitung cepat data sampah di kota dan kabupaten di Indonesia agar tersedia data dan informasi akurat tentang sampah.

Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Gempur Adnan pada jumpa pers terkait Rapat Kerja Teknis Pengendalian Pencemaran Lingkungan KLH di Jakarta, Selasa, mengatakan, hitung cepat sampah dilakukan karena banyak sekali kota dan kabupaten yang belum mempunyai data dan informasi akurat mengenai produksi sampah di daerah masing-masing.

"Apabila kota-kota tidak mempunyai data sampah, maka perencanaan pengelolaan sampah amburadul. Contoh kota Bandung saat terjadi bencana TPA (tempat pembuangan sampah akhir) Leuwigajah," katanya.

Pelaksana tugas Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Limbah Domestik dan Usaha Skala Kecil KLH Tri Bangun Laksono mengatakan, selama ini data mengenai sampah di kabupaten dan kota tidak akurat karena data yang digunakan berdasarkan pada angka rata-rata tiap orang membuang sampah 2,4 - 2,5 liter per hari.

"Padahal asumsi itu berlaku pada tahun 90-an yang sekarang sudah tidak valid. Suatu survei mengatakan sekarang ini di permukiman memproduksi lima liter sampah per hari per orang," katanya.

Tri Bangun Laksono yang lebih akrab dipanggil Soni mengatakan, selama ini pemkab/pemkot menghitung data sampah dengan hanya menghitung sampah yang masuk ke TPA.

"Padahal sampah yang masuk ke TPA hanya 60 persen dari total sampah. Sisanya sebanyak 40 persen dibuang ke sungai-sungai, gorong-gorong atau taman," katanya.

Cara lainnya yang akan dilakukan adalah mengestimasi hasil perkalian antara jumlah populasi dengan tingkat timbunan sampah per kapita.

Soni mengatakan, kebutuhan data sampah yang akurat sudah sangat mendesak sebagai implementasi UU N0.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa setahun setelah diundangkannya UU No.18 tersebut (Mei 2009) sudah ada kebijakan dan strategi pengelolaan sampah di tingkat kabupatan dan kota.

"Lima tahun setelah UU Sampah itu diundangkan, diamanatkan tidak boleh lagi ada pembuangan sampah terbuka," katanya.

Soni mengatakan, ada delapan variabel dalam penghitungan cepat data sampah di suatu daerah yaitu (1) permukiman/perumahan termasuk apartemen dan rumah susun, (2) kawasan industri/manufaktur, (3) pasar tradisional, (4) kawasan perdagangan, (5) fasilitas publik, (6) ruang terbuka hijau, (7) kegiatan jasa dan (8) lain-lain.

Dari data KLH 2007 menunjukkan, volume timbunan sampah di 194 kabupaten dan kota di Indonesia mencapai 666 juta liter atau setara 42 juta kilogram, dimana komposisi sampah plastik mencapai 14 persen atau enam juta ton.

Berdasarkan produksi sampah per orang yaitu 800 gram per hari dan dengan 220 juta jumlah penduduk maka diperkirakan jumlah timbunan sampah nasional mencapai 176 ribu ton per hari. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009