Makassar (ANTARA News) - Dua mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Sulawesi Selatan diancam dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Kapolwitabes Makassar Kombes Pol Burhanudidn Andi yang ditemui di Makassar, Selasa, mengatakan, 79 mahasiswa yang diamankan saat melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Sulsel telah dimintai keterangannya oleh penyidik.

Dari 79 mahasiswa itu, dua diantaranya terbukti membawa senjata tajam (sajam) berupa badik (senjata khas Sulsel). Kedua mahasiswa yang membawa badik itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan masih ditahan di Mapolwiltabes Makassar.

Kedua mahasiswa yang ditahan itu maisng-masing Fad (21) mahasiswa semester empat jurusan Desain dan MAS (21) Fakultas Teknik semeseter empat. Keduanya merupakan mahasiswa PTN berbeda di Makassar.

"Kedunya masih ditahan karena membawa badik saat melakukan aksi unjuk rasa. Karena itu, mereka masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ujarnya.

Sedangkan 77 mahasiswa yang telah dimintai keterangannya, lanjut mantan Kapolwiltabes Parepare ini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Pemeriksaan mereka terkait aksi unjuk rasa mengenai penolakan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang berakhir ricuh di kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/5).

Mereka dianggap telah mengganggu ketertiban umum karena turun dengan massa yang dan melakukan penutupan jalan selama beberapa jam sehingga pengguna jalan lainnya dirugikan dengan adanya aksi penutupan jalan tersebut.

Aksi unjuk rasa menolak Undang Undang BHP yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Makassar sempat melumpuhkan arus lalu lintas di perempatan Jalan Urip Sumoharjo, AP Pettarani dan Tol Reformasi.

Dalam aksinya, para mahasiswa yang datang secara begelombang dari kampusnya masing-masing berkumpul di perempatan Jalan AP Pettarani, Urip Sumoharjo dan Tol Reformasi.

Saat semua mahasiswa sudah berkumpul, para pengunjuk rasa ini melakukan orasi-orasi yang meminta kepada pemerintahan SBY-JK untuk membatalkan UU BHP yang baru disahkan tersebut.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009