Kayuagung, Sumsel (ANTARA News) - Pedagang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel meminta pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kepada sejumlah mini market perusahaan pengecer (retail) di daerahnya dapat dikaji ulang, karena dinilai menyalahi aturan Depkeu RI.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) OKI, Akhmad Syamsir, di Kayuagung, Rabu, saat diminta komentar terkait kehadiran sejumlah mini market yang berada dekat pasar tradisional di OKI itu.

Syamsir menjelaskan, berdasarkan aturan dari Departemen Perdagangan RI bahwa mini market harus dibangun minimal berjarak tiga kilometer dari pasar tradisional, sehingga tidak mengakibatkan aktivitas jual beli pedagang tradisional menjadi terganggu.

Kenyataannya, lanjut dia, mini market itu, seperti di Kayuagung, justru berdiri di dekat pasar tradisional, sehingga membuat para pedagang di pasar tradisional di daerah itu bisa menjadi kalah bersaing.

"Masyarakat pasti akan lebih memilih berbelanja di mini market ketimbang di pasar tradisional, karena fasilitasnya lebih lengkap dan nyaman dibandingkan di pasar yang dikenal jorok serta sumpek," ujar Syamsir pula.

Selain itu, harga barang yang dijual di mini market sebagian besar lebih murah dibandingkan di pasar tradisional, mengingat pemesanan barang yang dilakukan pihak mini market selalu dalam jumlah besar.

"Di pasar harga beras kualitas baik bisa mencapai Rp125 ribu per karung (isi 20 kilogram), tetapi kalau di minimarket itu paling mahal Rp115 ribu per karung," kata dia mencontohkan perbedaan harga mini market dan pasar tradisional itu.

Jika kondisi itu dibiarkan berlarut-larut, kata Syamsir, maka lambat laun ratusan pedagang kaki lima di pasar tradisional yang ada di OKI akan gulung tikar, karena kalah bersaing dengan mini market.

Karena itu, Syamsir mendesak agar Pemkab OKI melalui instansi terkait segera mengkaji ulang SITU pendirian mini market, sehingga tidak merugikan pedagang kaki lima di pasar tradisional.

"Kami bukan minta mini market itu ditutup, tetapi dengan adanya pengkajian ulang SITU tersebut pihak pengelola mini market perusahaan besar itu di Kayuagung akan mematuhi aturan yang ada dengan memindahkan lokasi tempat usahanya jauh dari pasar tradisional," kata Syamsir lagi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009