Makassar (ANTARA News) - Keluarga besar almarhum Nasruddin Zulkarnaen di Makassar, meminta kepada penegak hukum agar menjatuhkan hukuman mati pada semua orang yang terbukti terlibat dalam penembakan, yang mengakibatkan tewasnya Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB).

"Dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hukumannya adalah minimal dua tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati. Saya menuntut agar semua yang terlibat dihukum mati," kata adik kandung Nasruddin, A Syamsuddin Iskandar di Makassar, Sabtu.

Menurut dia, sejauh ini mereka hanya menyimak dan mencermati setiap perkembangan terkait kasus yang menjadi pusat perhatian nasional saat ini, mereka menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut,

Syamsuddin yang juga juru bicara keluarga menyatakan mendukung penuh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, dan meminta agar segera menyeret semua yang terlibat dalam kasus itu dihukum dengan seberat-beratnya.

"Kami masih menganggap polisi adalah panglima di negara ini, jadi siapapun yang bersalah mestilah dikenakan hukum," ujarnya.

Syamsuddin mengingatkan pada Polda Metro Jaya agar tetap fokus menangani kasus ini dan membuktikan kepada dunia Internasional bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu.

"Kasus ini bukan kasus nasional saja, tetapi sudah menjadi kasus Internasional. Maka kami yakin polisi akan menanganinya dengan baik," ucapnya.

Dia juga meminta agar dilakukan pemeriksaaan terhadap Rani Juliani, perempuan yang diduga menjadi salah satu penyebab pembunuhan berdarah yang menyeret ke tahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Rani bagi keluarga Nasruddin, kata Syamsuddin tidak pernah diakui sebagai keluarga sebab nikah siri yang dilakukan keduanya diluar sepengetahuan mereka.

"Keluarga tidak pernah tahu dan tidak mengenal Rani. Hubungan mereka baru kami ketahui setelah kasus pembunuhan," ujarnya.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009