Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hanya sembilan partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen (Parliamentary treshold/PT), dapat mengajukan gugatan hasil penghitungan suara untuk kursi DPR RI.

"Sembilan parpol saja yang bisa mengajukan gugatan perolehan suara untuk DPR pusat," kata Ketua MK, Mahfud MD, kepada ANTARA, di Jakarta, Minggu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan kursi DPR dari sembilan parpol yang lolos ambang batas parlemen 2,5 persen dari suara sah nasional.

Kesembilan parpol tersebut, yakni, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hanura.

Mahfud MD menyatakan, bagi partai yang tidak lolos PT, tetap boleh menggugat, namun hanya untuk keperluan DPRD provinsi dan kabupaten/kota saja.

"Parpol yang tidak lolos PT hanya untuk DPRD kabupaten/kota," katanya.

Ia memperkirakan jumlah pemohon gugatan sengketa penghitungan suara ke MK, akan terjadi pada Senin (11/5) dan puncaknya pada hari terakhir penutupan pendaftaran sengketa penghitungan suara, yakni Selasa (12/5).

"Masa pendaftaran permohonan gugatan sengketa penghitungan suara pemilu 3 x 24 jam (sejak KPU menetapkan hasil penghitungan suara secara nasional)," katanya.

Ia memperkirakan jumlah penggugat penghitungan suara pemilu 2009 akan meningkat dibandingkan 2004, mengingat saat ini parpol yang tidak lolos PT boleh menggugat untuk kursi DPRD provinsi atau kabupaten kota.

Dikatakannya, pada 2004, sampai penutupan pendaftaran sengketa penghitungan suara, tercatat sebanyak 479 permohonan.

"Untuk sekarang, diperkirakan akan lebih," katanya.

Sampai Minggu (10/5) malam, tercatat tiga parpol yang sudah mengajukan gugatan ke MK, yakni Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009