Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Koperasi dan UKM segera diusulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi departemen agar dapat menjalankan fungsi pemberdayaannya lebih optimal kepada koperasi dan UKM.

Usulan itu menjadi keputusan Rapat Kerja Menteri Negara Koperasi dan UKM dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.

Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya usulan tersebut kepada Presiden terpilih pada kabinet mendatang.

"Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Presiden yang akan datang," katanya.

Soal kesiapan, ia mengatakan, pihaknya menyatakan diri sudah sangat siap melaksanakan fungsi-fungsi baru apapun sepanjang untuk mengoptimalkan fungsi pemberdayaan KUKM dengan apapun statusnya.

Sementara itu, anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar Azwir Dainytara mengatakan, perlu dana yang besar setidaknya Rp50-100 triliun untuk memberdayakan puluhan juta KUKM di Indonesia.

"Bagaimana bisa berjalan upaya pemberdayaan kalau anggarannya saja terbatas," katanya.

Ke depan, pihaknya mengusulkan agar instansi itu ditingkatkan statusnya menjadi departemen.

Hal senada diungkapnya anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Soekardjo Hardjosoewirjo. Menurut dia, Kemenkop sangat potensial menjadi instansi yang memberdayakan sektor penyerap pengangguran terbesar.

"Oleh karena itu seharusnya Kemenkop mendapat perhatian lebih termasuk dalam penyediaan APBN dan status idealnya adalah departemen," katanya.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Lili Asdjudiredja, juga berkomentar serupa. "Kami merekomendasikan agar Kemenkop menjadi departemen. Siapapun yang akan menjadi menteri kalau posisi Kemenkop masih sama seperti sekarang saya pesimistis KUKM bisa berkembang," katanya.

Menurut dia, dengan anggaran sekitar Rp1,1 triliun untuk membina setidaknya 50,7 juta unit KUKM sangat tidak layak. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009