Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan penyelesaian delapan obligor BLBI masih dalam penanganan Tim Bersama Penanganan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Dalam rapat konsultasi Tim Pengawas Penyelesaian kasus KLBI dan BLBI DPR RI dengan Jaksa Agung, di Jakarta, Rabu, Hendarman mengatakan, kedelapan obligor yang belum membayar tersebut, yakni, Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank Centris, Bank Orien, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, Bank Pelita, dan Bank Aken.

Jaksa Agung menyatakan sesuai jawaban presiden pada 1 April 2008 pada Rapat Interpelasi DPR RI, mengenai penyelesaian kasus KLBI dan BLBI, kejaksaan telah menyerahkan kepada menteri keuangan (menkeu).

"Penyerahan tersebut, berdasarkan surat Jaksa Agung Nomor R-043/A/FD.1/08/2008 tanggal 5 Agustus 2008," katanya.

Kemudian, kata dia, ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen pada 11 Agustus 2008 untuk dilakukan penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement).  "Kemudian dilakukan ekspos dengan menkeu pada 17 September 2008," katanya.

Ia juga menyatakan sampai sekarang belum ada kasus BLBI yang diambil alih oleh KPK terhadap kasus-kasus BLBI yang ditangani kejaksaan.

Dikatakan, atas permintaan KPK telah dilakukan sejumlah upaya, yakni, melakukan ekspos di KPK pada 22 Oktober 2008, dan KPK telah membentuk empat tim untuk meneliti kasus BLBI.

"Selanjutnya menyerahkan data/dokumen pendukung kasus BLBI yang pernah ditangani kejaksaan kepada KPK," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009