Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar simulasi persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang penghitungan suara anggota DPR, DPD dan DPRD jarak jauh melalui video konferensi.

Simulasi itu dipimpin Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Tito Sujitno dan Kasubag Media Massa Heru Setiawan di ruang sidang panel I MK di Jakarta, Kamis dengan sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di tanah air.

Sidang jarak jauh dan sidang langsung di MK pada perkara PHPU itu akan digelar mulai 18 Mei 2009, dilakukan bekerjasama dengan fakultas hukum 34 universitas di Indonesia.

Dalam simulasi yang dipandu Kasubag Media Massa MK, Heru Setiawan pada dialog interaktif itu diberi kesempatan pada Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.

"Sidang jarak jauh ini dilakukan guna efisiensi, efektivitas dan mengurangi biaya besar," kata hakim konstitusi, Arsyad Sanusi berbicara melalui video konferensi.

Fasilitas video konferensi ini menggunakan jaringan PT Telkom melalui Virtual Private Network.

Dalam simulasi seorang petugas penanggung jawab video konferensi Fakultas Hukum Unimal bertanya mengenai permohonan dan tata cara persidangan jarak jauh serta saksi dari Panwaslu apakah bisa dihadirkan dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, hakim konstitusi Arsyad Sanusi mengatakan sidang jarak jauh dengan prosedur fakultas hukum berkomunikasi dengan MK lima hari dan dua hari sebelum persidangan digelar dan tata cara sidang ditayangkan melalui video oleh MK.

Sedangkan mengenai saksi dari Panwaslu, dia mengatakan petugas Panwaslu baik provinsi, kabupaten maupun kecamatan bisa dipanggil sebagai saksi.

"Selain saksi Panwaslu, saksi lainnya juga dapat dihadirkan sesuai dengan kapasitas dan relevans nya serta terbuka untuk umum," katanya.

Pihak Unimal juga menanyakan apakah pengacara atau kuasa hukum pemohon boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi.Sesuai prosedur persidangan biasa kuasa hukum boleh bertanya kepada saksi dengan persetujuan ketua sidang.

"Jadi, kuasa hukum dibolehkan bertanya kepada saksi setelah mendapat izin dari ketua sidang," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009