Jakarta (ANTARA News) - Tiga terpidana kasus penembakan staf pengajar sekolah internasional Tembagapura, Papua, pada 2002, Pdt Izak Onawame, Esau Onawame dan Jairus Kiwak, sejak Senin (11/5) lalu mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta.

Salah seorang anggota keluarga dari para terpidana, Wilhelmus Pigai SH kepada ANTARA di Jakarta Jumat mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Pdt Onawame dan rekan-rekannya setelah menjalani dua pertiga dari masa hukuman.

Ketiga terpidana itu divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2005. Sedianya mereka baru bisa menghirup udara bebas pada tahun 2011.

"Kami sangat berharap ketiganya mampu menjaga diri dengan tidak terlibat dalam berbagai kegiatan yang membahayakan diri mereka. Jika sebaliknya, hukuman mereka bisa diperpanjang," kata Pigai yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRD Mimika, Papua itu.

Setelah menerima pembebasan bersyarat dari pihak Lapas Cipinang, kini ketiga terpidana itu telah kembali ke Papua. Sebelum kembali ke kampung halaman mereka di Timika, Pdt Izak Onawame dan rekan-rekannya terlebih dahulu melapor diri ke Balai Pemasyarakatan Jayapura.

Tiga terpidana lain dalam kasus yang sama yakni Antonius Wanmang, Jhoni Kasamol dan Yulianus Deikme hingga kini masih menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta.

Antonius yang merupakan pelaku utama penembakan tiga staf pengajar sekolah internasional Tembagapura tahun 2002 silam divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Jhoni dan Yulianus masing-masing divonis penjara selama delapan tahun.

Menurut Wilhelmus Pigai, Pemda dan DPRD Mimika beberapa waktu lalu telah mengajukan surat ke Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata untuk meminta pemindahan para terpidana ke Lapas di Papua yakni Lapas Jayapura atau Lapas Timika.

Meski mendapat respon yang cukup baik dari pihak Kementerian Hukum dan HAM namun pemindahan para terpidana tersebut ditengarai cukup sulit mengingat kasus penembakan staf pengajar sekolah internasional Tembagapura tahun 2002 menyita perhatian dunia internasional.

Pasalnya, dua dari tiga korban yang tewas saat itu merupakan warga negara asing yakni warga Amerika Serikat.

"Kami sangat memahami tentu Pemerintah Pusat sangat hati-hati dalam mengambil keputusan karena masalah ini sarat muatan politis," katanya.

Kendati demikian, Pigai mengatakan Pemda dan DPRD Mimika serta keluarga para terpidana terus berupaya mengajukan pemindahan para terpidana ke Papua karena hal itu juga merupakan hak azasi para terpidana untuk mendapat kunjungan dan perhatian dari keluarga mereka.
(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009