Jakarta (ANTARA News) - Mabes TNI Angkatan Laut (AL) menyatakan kopral satu AB terbukti terlibat dalam rangkaian pembunuhan Direktut PT Rajawali Putra Banjaran (RPB) Nasrudin Zulkarnaen pada 14 Maret 2009, yakni selaku perantara penyedia senjata api yang digunakan untuk membunuh bos PT RPB itu.

"Oknum AB bertindak selaku perantara dalam pengadaan senjata yang dipakai untuk membunuh Nasrudin," kata juru bicara TNI AL Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul, di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, pada Februari 2009 oknum AB yang sehari-hari berdinas di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, dihubungi rekannya berinisial FTH dan A yang bekerja sebagai petugas Satpam di Kantor DPP Partai Patriot yang meminta dicarikan sebuah pistol.

Oknum AB langsung menyanggupi permintaan itu, tanpa bertanya untuk apa pistol itu akan digunakan. "Jadi, okunum AB ini sama sekali tidak tahu, kalau pistol itu akan digunakan untuk membunuh Nasrudin," tutur Iskandar.

AB bersama FTH dan A kemudian menuju Markas Brimob di Kelapa Dua untuk menemui HD, salah satu anggota Brimob, yang ternyata biasa melakukan penjualan senjata secara ilegal. Ketiganya langsung mengadakan transaksi senilai Rp12 juta, dengan pistol jenis Revolver Colt SNW beserta satu kotak amunisi.

Atas jasa baiknya oknum AB mendapat imbalan sebesar Rp700 ribu dari FTH dan A, dan akan ditambah Rp2 juta,", kata Iskandar menambahkan.

Oknum AB kini meringkuk di balik jeruji Markas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Bungur, Jakarta Pusat, untuk dimintai keterangan lebih rinci dan pennyelidikan lebih lanjut.

Tentang sanksi yang akan diberikan, Iskandar memastikan yang bersangkutan akan dikeluarkan dari dinas kemiliteran secara tidak hormat karena melibatkan diri dalam pengadaan senjata ilegal.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009