Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum akan menggelar Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) berbasis dalam jaringan (daring) di saat pembatasan sosial akibat pandemi COVID-19.

"Dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, SKPP Daring menjadi jalan keluar dari keterbatasan ruang dan waktu dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pilkada," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Bawaslu: Pelantikan 46.352 Panwaslu desa rampung April

SKPP daring tersebut diharapkan tetap mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan serta sebagai sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat.

Program yang akan diselenggarakan mulai April 2020 itu menurut dia menjadi sarana pendidikan pemilu dan pilkada serta pengawasan bagi masyarakat.

Melalui SKPP daring, Bawaslu berupaya menyediakan fasilitas yang baik dan optimal bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan melakukan pengawasan partisipatif.

Selain sebagai pengawas partisipatif, peserta SKPP daring nantinya akan menjadi kader yang merupakan perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada.

Baca juga: Bawaslu: NPHD enam daerah masih terkendala

Meski dilakukan secara daring, komunikasi program ini tidak hanya satu arah yaitu dari Bawaslu kepada peserta, dalam kegiatan itu juga membuka ruang diskusi yang memungkinkan untuk menggali lebih dalam pengetahuan mengenai pemilu, pilkada dan pengawasannya.

Peserta akan menjalani evaluasi pada masa akhir pembelajaran yang juga dilakukan secara daring. Peserta akan mendapatkan sertifikat kalau dinyatakan lulus evaluasi setelah mengikuti kelas selama sembilan hari.

Bawaslu membuka pendaftaran SKPP Daring sejak 5 April 2020. Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 20.665 orang dengan rincian 12.947 pendaftar laki-laki (63 persen) dan 7.718 pendaftar perempuan (37 persen).

Sementara, kualifikasi peserta yakni berusia 17 hingga 30 tahun, tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai atau tim pemenangan peserta pemilu dalam tiga tahun terakhir dan bukan penyelenggara Pemilu.

Baca juga: Bawaslu luncurkan sistem informasi penyelesaian sengketa

Baca juga: Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2020