Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai belum siap dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hari pertama, Senin ini.

"KPU tampaknya masih kesulitan mendatangkan bukti, sampai sekarang bukti dari daerah belum dikirim," kata Mahfud, kepada wartawan di sela-sela sidang PHPU di Jakarta, Senin.

Menurut dia, KPU belum siap menghadapi gugatan dari partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terutama menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti dalam persidangan.

"Saksi dan bukti tersebut harus dapat menunjukkan bahwa gugatan pemohon tidak benar. Kalau tidak, kita anggap pemohon benar," katanya.

Menurut Mahfud, KPU masih mempunyai waktu untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan dan KPU memfasilitasi kuasa hukum untuk mendatangkan dokumen-dokumen dari daerah.

Untuk memfasilitasi saksi dari daerah ini, lanjut Mahfud, MK memfasilitasi dengan "video converence" (sidang jarang jauh) yang terdapat di 34 kota di Indonesia.

Jika tidak bisa mendatangkan saksi dan alat bukti, MK tidak akan melakukan penundaan sidang.

Dengan jumlah kasus yang masuk sebanyak 620 perkara, MK akan melakukan sidang sesuai jadwal. Pemohon dan termohon diharapkan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan acara persidangan.

MK mulai menyidangkan PHPU sebanyak 16 gugatan dari partai politik dan calon Dewan Perwakilan Daerah, yang terbagi dalam tiga panel persidangan, mulai Senin ini.(*)

Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009