Jakarta, 19/5 (ANTARA) - Pemerintah Indonesia menyetujui usulan World Bank mengenai International Finance Corporation's (IFC) Performance Standards on Social and Environmental Sustainability untuk diimplementasikan oleh Indonesian Infrastructure Financing Facility (IIFF). Persetujuan dimaksud terdapat dalam Surat Direktur Barang Milik Negara II, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-77/KN.3/2009 tanggal 23 April 2009. Standar tersebut disampaikan sehubungan dengan partisipasi World Bank pada pembentukan IIFF yang merupakan anak perusahaan PT. Sarana Multi Infrastruktur dalam bentuk pinjaman. Terdapat delapan standar yang dipersyaratkan, yaitu (i) Penilaian dan Sistem Manajemen Sosial dan Lingkungan (Social and Environmental Assessment and Management System), (ii) Pekerja/Buruh dan Syarat Kerja (Labor and Working Conditions), (iii) Pencegahan dan Pengurangan Polusi (Pollution Prevention and Abatement), (iv) Kesehatan, Kesejahteraan dan Keamanan Masyarakat (Community Health, Safety and Security), (v) Perolehan Lahan dan Pemindahan Penduduk Secara Sukarela (Land Acquisition and Involuntary Resettlement), (vi) Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Secara Berkelanjutan (Biodiversity Conservation and Sustainable Natural Resource Management), (vii) Penduduk Asli (Indigenous Peoples), dan (viii) Warisan Budaya (Cultural Heritage).

Standar pertama menegaskan tiga hal, yaitu pentingnya (i) penilaian yang terintegrasi untuk mengidentifikasi secara sosial maupun lingkungan atas dampak, resiko, dan peluang proyek, (ii) perjanjian yang efektif dengan masyarakat melalui pengungkapan informasi mengenai proyek dan konsultasi dengan masyarakat lokal mengenai hal-hal yang langsung berpengaruh terhadap mereka, dan (iii) pengelolaan sosial dan lingkungan selama proyek berlangsung. Standar dua sampai dengan delapan menetapkan persyaratan untuk dihindari, dikurangi, diringankan atau dikompensasi atas dampak terhadap masyarakat dan lingkungan serta untuk meningkatkan kondisi yang layak. Sementara semua resiko sosial dan lingkungan yang relevan harus dianggap sebagai bagian dari penilaian, standar dua sampai dengan delapan menjelaskan dampak sosial dan lingkungan yang membutuhkan perhatian khusus dalam emerging markets. Jika dampak sosial dan lingkungan diantisipasi, pelaksana dan penanggung jawab proyek diminta untuk mengelola hal tersebut melalui sistem manajemen sosial dan lingkungan yang konsisten dengan standar nomor satu.

Dokumen mengenai IFC's Performance Standards on Social and Environmental Sustainability dapat diunduh secara lengkap di www.depkeu.go.id

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan

Pewarta: anton
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2009