Untuk rekening bendahara pengeluaran yang tidak termasuk dalam Treasury Notional Pooling masih tetap akan mendapatkan jasa giro dan disetorkan ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan untuk rekening bendahara pengeluaran yang sudah termasuk dalam Treasury Notional Pooling akan mendapatkan remunerasi yang besarannya ditetapkan atas kesepakatan antara Bank Umum dengan Ditjen Perbendaharaan. Remunerasi dimaksud akan menjadi penerimaan negara dan disetorkan setiap bulan ke Rekening Kas Negara, sedangkan segala biaya yang timbul akan menjadi beban negara.
Penarikan uang dari Rekening Bendahara Pengeluaran sesuai dengan kebutuhan diperkenankan untuk dilakukan pada jam operasional Bank Umum, akan tetapi tidak diperkenankan untuk penarikan uang di luar jam operasional Bank Umum. Treasury Notional Pooling ini akan dilakukan secara bertahap dan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penerapannya akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. PMK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan
Pewarta: anton
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2009