Jakarta (ANTARA News) - Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani tiga pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) oleh tim dokter pemeriksa kesehatan, diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Fahmi Idris, ketika ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, mengatakan akan menandatangani berkas hasil pemeriksaan yang telah diserahkan ke KPU, malam ini.

"Jam delapan (malam) saya ke KPU lagi untuk tanda tangan," kata Fahmi .

Namun, ketika ditanya apakah ketiga pasangan capres-cawapres lolos pemeriksaan kesehatan dalam arti mampu secara rohani dan jasmani menjalankan tugasnya, ia menolak untuk memberikan keterangan.

Ia juga mengatakan tim dokter tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan tentang kesimpulan hasil pemeriksaan karena terikat dengan kode etik kedokteran.

"Secara etika tidak diperbolehkan," katanya.

Tiga pasangan capres-cawapres yaitu Jusuf Kalla-Wiranto, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada Minggu (17/5) dan Senin (18/5).

Tes pemeriksaan kesehatan dan jasmani ini merupakan salah satu persyaratan menjadi capres dan cawapres. Capres dan cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

Kesimpulan penilaian kesehatan dikelompokkan menjadi dua kategori, pertama jika pada bakal calon tidak ditemukan disabilitas, maka ia dinyatakan memenuhi syarat mampu secara kesehatan jiwa dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden dan wakil presiden.

Kategori kedua yakni, apabila pada bakal calon ditemukan salah satu disabilitas, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat mampu secara kesehatan jiwa dan jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai pemimpin negara.

Disabilitas yang dimaksud, diantaranya seperti gangguan jantung atau pembuluh darah dengan risiko mortalitas dan morbiditas jangka pendek yang tinggi dan tidak dapat dikoreksi, gangguan fungsi hati berat, dan kanker yang tidak dapat disembuhkan dan mengganggu kinerja.

Dari informasi yang disampaikan pihak Media Center KPU, akan ada penjelasan resmi dari KPU tentang kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan. Namun hingga saat ini belum ada kepastian tentang penyampaian penjelasan tersebut.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009