Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Makassar meluncurkan program layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di gerai Mall Panakkukang, Makassar, Rabu.

Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat Irjen Pol Mathius Salempang yang meresmikan acara tersebut, mengatakan, pembukaan gerai layanan perpanjangan SIM A dan C di Mall Panakkukang ini sebagai bentuk tindak lanjut program Polri dalam wujud transparansi untuk pengurusan SIM.

"Pelayanan cepat dalam memperoleh SIM sangat penting, tapi yang lebih penting lagi, keselamatan berlalu lintas para pemegang SIM. Artinya, proses mendapatkan SIM harus sesuai prosedur," ujarnya.

Mathius juga menandaskan, terhadap warga yang tidak layak mendapatkan SIM agar jangan diberi. Pertimbangannya, kita berupaya mengurangi kecelakaan lalu lintas dengan cara disiplin berlalu lintas.

"Bagi siapa saja warga yang tidak layak dapat SIM jangan diberikan, karena pemahaman disiplin itu dapat diketahui saat mengurus SIM," ujarnya.

Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Burhanuddin Andi menjelaskan, Polwiltabes akan terus berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat sebagai tindak lanjut dari program Kapolri.

"Dalam waktu dekat ini, Satlantas Polwiltabes Makassar juga akan menerapkan Audio Visual Integrated System (AVIS). Pemohon SIM akan hadapi soal-soal melalui komputer. Jadi warga akan lebih faham aturan berlalu lintas," katanya.

Kasat Lantas Polwiltabes Makassar AKBP Feri Handoko mengatakan, dengan sistem yang terintegrasi ini, pemohon SIM harus mengikuti proses dari awal hingga akhir. Tidak ada kecurangan dalam proses pembuatan SIM.

"Sistemnya terintegrasi dari awal pendaftaran hingga akhir. Jadi ada satu proses yang tidak lulus atau tidak diikuti maka pemohon SIM tidak akan bisa memperoleh SIM," paparnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2009