Jakarta (ANTARA News) - Polri menangkap 13 tersangka yang diduga telah menipu pejabat negara Indonesia dan pejabat di 32 negara asing.

Mereka diduga telah menelpon korbannya dan meminta transfer sejumlah uang serta mengancam akan memutasi korban apabila tidak menuruti permintaannya, kata Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Hadiatmoko, di Jakarta, Senin.

Mereka juga dicurigai menipu pejabat di 32 negara lain dengan dalih meminta bantuan dana terkait Pemilu di Indonesia.

"Mereka mengaku sebagai tim sukses partai politik dan bahkan seorang pejabat Brunei tertipu hingga Rp20 milyar," katanya.

Berdasarkan keterangan Hadiatmoko, para tersangka diringkus sekitar satu minggu lalu di sejumlah kota di Pulau Jawa.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu 15 handphone, satu buah mobil, satu buah sepeda motor, 135 lembar KTP palsu, sejumlah buku tabungan, dan puluhan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

Hadiatmoko mengatakan, sindikat penipuan yang menggunakan identitas palsu dan mengatasnamakan pejabat negara tersebut akan dijerat dengan pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan pasal 264 ayat (2) KUHP mengenai penggunaan dokumen atau akte otentik palsu.

Mabes Polri, kata Hadiatmoko, sedang mengembangkan kasus tersebut dan memburu otak dari sindikat penipuan yang diduga melarikan diri ke luar Pulau Jawa.

(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009