Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafiz Ashary, Kamis menyatakan, proses pencetakan logistik pemilu seperti surat suara akan dimulai pada 3 Juni 2009 atau 10 hari lebih awal dari jadwal sebelumnya sehingga waktu distribusi menjadi lebih panjang.

"Proses pencetakan sekitar 200 juta surat suara bisa selesai dalam dua hari, selanjutnya langsung didistribusikan dengan prioritas TPS luar negeri dan daerah yang relatif jauh seperti Papua," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

KPU sebelumnya berencana mendistribusi logistik pemilu pada 13 Juni 2009, namun karena penetapan capres dan cawapres dimajukan maka KPU pun menjadi memiliki waktu lebih banyak untuk mendistribusikan logistik pemilu.

Ashary mengungkapkan, ada permintaan dari Departemen Luar Negeri untuk mengirimkan logistik 14 hari sebelum pelaksanaan ke 117 negara agar pemilu bisa serentak dilakukan pada 9 Juli 2009.

"Sebenarnya pencetakan logistik pemilu bisa dilakukan tanggal 2 Juni 2009, tetapi ada masa sanggah hasil lelang pengadaan baru berakhir tanggal 2 Juni itu sehingga pencetakan baru bisa dilakukan sehari kemudian," katanya.

Ia berharap, pengiriman logistik di daerah terpencil di Provinsi Papua bisa berjalan lancar dan tidak terkendala cuaca seperti pemilu legeslatif 2009 lalu.

"Helikopter sudah terbang tetapi sulit mendarat, padahal biaya sewa helikopter itu Rp100 juta per jam di sana," katanya memberi contoh kesulitan logistik akibat cuaca.

DPT

Mengenai data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2009, Ashary menyatakan KPU belum bisa memperkirakan jumlah pemilih untuk Pilpres 2009 karena daerah masih melakukan rekapitulasi pemilih yang akan direkap bersama Jumat esok.

"Sehari kemudian, atau tanggal 30 Mei 2009, semua KPU Propinsi hadir di KPU Jakarta pukul 14.00 untuk melakukan Pleno Rekapituasi Data Pemilih secara nasional. Baru tanggal 31 Mei 2009 akan disahkan KPU," katanya.

Ia memperkirakan, pemilih pada DPT Pilpres akan meningkat karena ada tambahan dari pemilih pemula yang pada Pemilu April 2009 lalu belum genap 17 tahun.

Menurut Ashary, KPU sudah memerintahkan KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk membuang pemilih ganda atau yang sudah meninggal dan mencoret pemilih yang masih aktif di TNI/Polri.  (*)

Pewarta: luki
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009