Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah meminta kepada pejabat wali kota untuk segera membuat peraturan walikota (Perwali) terkait  penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah disetujui  Kemenkes RI.

"Sudah saya sampaikan ke Pak Wali Kota agar dibuatkan perwali karena PSBB itu tidak serta merta bisa dilakukan. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, ada penekanannya," kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Makassar, Kamis.

Ia menjelaskan, PSBB tentunya tidak lepas dari penegakan hukum sehingga harus ada kejelasan aturan yang bisa disosialisasikan sebelum diterapkan.

Pihaknya tidak ingin pelaksanaan PSBB berjalan tidak maksimal. Artinya jangan sampai ada wilayah yang menjalankan dan ada yang tidak.

Baca juga: Sulsel terima bantuanuntuk penanganan COVID-19 dari BUMN dan swasta

Baca juga: Seleksi dosen non PNS Unhas secara daring

Baca juga: RSUD Sayang Rakyat Makassar siap terima pasien COVID-19


"Butuh satu minggu sosialisasi agar bisa diterapkan (PSBB), kapan mulai sehingga (masyarakat) bisa disiplin menjalankan (aturan PSBB). Jangan sampai ada yang diisolasi namun yang lain masih berkeliaran," ujarnya.

"Segera susun (perwali) apa yang boleh dan tidak boleh. Paling penting jangan sampai ekonomi kita sampai mati (dengan pemberlakuan PSBB)," katanya.

Pengusulan PSBB) yang dikirim Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah mendapatkan persetujuan.

Surat Keputusan (SK) Pemberlakukan PSBB telah diteken Menkes Terawan pada 16 April 2020, dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. 

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2020