Solo (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surakarta meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

"Sekarang pengusaha sudah mulai kesulitan menggaji untuk bulan April. Dampak pandemi ini bersifat masif dalam memberhentikan ekonomi," kata Ketua Apindo Surakarta Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Oleh karena itu ia berharap adanya kebijakan dari pemerintah, bisa berupa penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Baca juga: Pakar: Jangan manfaatkan pandemi COVID-19 untuk hindari kewajiban THR

Terkait hal itu, dikatakannya, Apindo akan meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar menerbitkan peraturan khusus untuk menangani krisis ini.

"Saat ini krisis ekonomi telah terjadi. Peran pemerintah menjadi sangat penting terutama dalam mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia," katanya.

Ia mengatakan perlu adanya ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan khususnya dalam hal merumahkan karyawan dan pemberian THR sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Baca juga: PHRI akui kemungkinan tak semua hotel bisa bayar THR karyawan

"Ada surat edaran dari kementerian tersebut. Klausul terakhir menyampaikan permohonan agar pengusaha bisa mengatur sendiri dengan serikat pekerja, negosiasi sendiri untuk mengatur itu. Itu akan blunder dan terjadi ketidakpastian untuk pengusaha dan pekerjanya sendiri," kata Iwan Kurniawan.

Menurut dia, saat ini sudah banyak pengusaha yang terpaksa menutup operasional sementara waktu. Oleh karena itu, jika tidak ada kebijakan dari pemerintah maka pengusaha akan mengalami kesulitan.

"Termasuk permohonan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga belum mendapat keputusan. Keringanan baru diberikan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Untuk pengusaha skala besar belum ada keputusan resmi," katanya.

Baca juga: Himpunan pengusaha minta penundaan bayar THR

 

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020