Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membentuk tim gabungan untuk mencegah kerugian keuangan negara akibat kasus Bank Century termasuk upaya mengejar aset bank yang dilarikan ke luar negeri.

"Kita membuat surat keputusan untuk membentuk tim bersama atau gabungan antara Kapolri, Kejaksaan, Menkumham, Deplu, dan Depkeu dan didukung oleh Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemerintah memaksimalkan upaya untuk mengembalikan atau mencegah hilangnya dana-dana yang dipakai untuk mengurangi kerugian dalam penanganan Bank Century.

Menurut dia, upaya mencegah kerugian keuangan negara dapat ditujukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maupun kepada para nasabah.

"Sudah ada beberapa perkembangan yang cukup kongkrit dan riil, dan dibutuhkan suatu penanganan antar departemen karena penanganan secara hukumnya harus dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Ketika ditanya mengenai penilaian terhadap aset-aset Bank Century, Menkeu mengatakan, mengenai hal itu data teknisnya ada di Polri seperti status dari asetnya dan nilainya berapa.

"Tapi pada prinsipnya kita memberikan kerangka hukum dan mendukungnya dengan tim dan logistik untuk bisa mengembalikannya," katanya.

Sementara itu Kepala PPATK, Yunus Husein mengatakan, salah satu target pembentukan tim itu memang untuk mencari aset yang ada di luar negeri.

"Karena yang dibahas soal kerugian negara maka tadi lebih banyak bicara bagaimana mencari aset untuk recovery (pemulihan)," katanya. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009