Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin ketelitian proses pemeriksaan dokumen-dokumen bukti yang diajukan pihak bersengketa dalam Pemilu Legislatif 2009.

"Semua bukti-bukti yang diajukan pihak terkait akan diperiksa dengan seksama tanpa ada yang terlewatkan," kata Sekretaris Jendral MK, Janedjri M Gaffar di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan khusus untuk proses pembuktian perkara, MK telah menerjunkan personil tambahan yakni 10 panitera pengganti dan lima orang petugas Hitung Cepat berbasis IT yang akan membantu hakim melakukan pengecekan kebenaran bukti yang disampaikan pihak yang bersengketa.

Menurut Janedjri, semua bukti yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan pihak penggugat akan diperiksa kebenarannya secara seksama.

Dengan penambahan ini diharapkan MK akan menyelesaikan persidangan kasus-kasus sengketa Pemilu hingga 24 Juni 2009 nanti.

Sebelumnya, MK juga telah menerjunkan 25 petugas yang bertanggung jawab untuk satu panel. Mereka terdiri atas lima petugas Hitung Cepat berbasis IT, 10 panitera pengganti dan 10 petugas persidangan.

Saat ini, MK tengah menangani 69 perkara Pemilu Legislatif 2009.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009