Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama pemerintah daerah (pemda) terus mengawal secara ketat dan melakukan pembinaan pada industri-industri yang telah diberikan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Diharapkan, industri yang telah mendapatkan izin, secara cepat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaannya di lapangan.

“Penerapan protokol kesehatan seperti ini adalah hal yang baru bagi kita semua sehingga perlu penyesuaian di lapangan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Apabila ada industri tidak patuh pada peraturan yang telah disepakati, misalnya mengenai protokol kesehatan, Kemenperin bersama Pemda setempat tidak segan-segan memberikan sanksi.

“Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Kemenperin pastikan industri turut jalankan protokol kesehatan

Kemenperin telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri, antara lain dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten.

Pada kesempatan tersebut, Kemenperin dan pimpinan daerah telah menyamakan pandangan dan persepsi berkaitan dengan operasional industri manufaktur di daerah masing-masing.

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan Kemenperin dan pemda melalui konferensi virtual, pemda juga menyadari bahwa kegiatan industri manufaktur merupakan tulang punggung bagi daerah masing-masing.

“Jadi sebetulnya Kemenperin dan pemda itu satu perahu, satu pandangan, bahwa memang industri harus dijaga, harus dikawal dalam melakukan kegiatan industrinya. Namun, yang tidak kalah pentingnya, protokol kesehatan yang perlu dijaga,” kata Menperin.

Baca juga: Jalankan protokol kesehatan, Menperin: Jangan sampai industri shutdown

Pada Surat Edaran Menperin Nomor 4 Tahun 2020 telah dijelaskan secara detail terkait protokol kesehatan dan telah disosialisasikan kepada berbagai stakeholder, misalnya apabila ditemukan pekerja yang tidak sehat agar diharuskan untuk pulang ke rumah.

Kemudian ada aturan yang menginstruksikan kepada industri agar para karyawan selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat bekerja. Lalu ada perintah lain dalam surat tersebut, agar pimpinan dan pekerja itu melakukan physical distancing dalam rangka melakukan kegiatan proses produksi.

“Bukan hanya itu, kami menginstruksikan para pimpinan perusahaan untuk memperhatikan kesehatan atau daya tahan tubuh pekerja, antara lain dengan memberikan vitamin-vitamin kepada para pekerja, itu juga sudah kami sampaikan dalam surat edaran,” ujar Menperin.

Baca juga: Beroperasi saat PSBB, Kemenperin minta industri kantongi izin

Baca juga: Ini cara industri ajukan izin operasi saat PSBB


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2020