Jember, (ANTARA News) - Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menduga ada banyak transaksi mencurigakan selama pelaksanaan Pemilu 2009 dan pemilu presiden.

"Meski sudah ada aturan tentang batasan dana sumbangan untuk pemilu, namun ada saja yang mencoba untuk melanggar aturan itu dengan serapi mungkin," katanya usai memberikan materi "Sosialisasi Rezim Anti Pencucian Uang, Peran Strategis dan Perkembangan Terkini" yang digelar Bank Indonesia (BI) dan PPATK di aula BI Jember, Selasa.

Menurut dia, selama Pemilu 2009, ada beberapa cara yang dilakukan politisi dan partai politik (parpol) untuk memasukkan uang "ilegal", dan menghindari proses hukum dalam menyumbang dana kampanye pada Pemilu 2009.

"Ada beberapa oknum pejabat yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil korupsi, dan memutar uang tersebut di salah satu bank untuk diberikan kepada politisi dan parpol untuk kepentingan pemilu," katanya menerangkan.

Bahkan, kata dia, ada beberapa politisi yang menggunakan nama istri dan sopir pribadinya untuk menerima uang kiriman (transfer) dari pejabat tertentu, sehingga mengelabui aparat penegak hukum.

"Tidak hanya politisi dan parpol yang melakukan transaksi mencurigakan, anggota KPU juga ada yang `main-main` dalam proses pencucian uang," katanya mengungkapkan.

Ia menjelaskan, menjelang Pemilu Presiden 2009, transaksi keuangan yang mencurigakan diduga terjadi di beberapa parpol yang menyetor dana sekitar Rp10 miliar ke rekening perusahaan asuransi, dengan alasan jaminan para pengurus parpol selama kampanye.

"Di Indonesia, tidak mungkin ada parpol yang memiliki dana sebesar itu," katanya menegaskan.

Selain itu, kata dia, dana konsultan politik calon presiden dan calon wakil presiden juga mencurigakan, karena setelah dipantau ada beberapa dana yang berasal dari rekening bank di luar negeri yang mengirimkan uang kepada parpol atau tim sukses pasangan capres dan cawapres.

"Biaya konsultan politik berasal dari luar negeri, ini agak aneh," katanya menyatakan keheranannya.

Ia menduga, kemungkinan uang tersebut diputar-putar dulu agar tidak diketahui sumber pemberi sumbangan tersebut, sehingga tidak bisa ditindak dan diproses hukum.

"PPATK kesulitan memantau dana kampanye dan transaksi keuangan tim sukses, karena banyak tim sukses bayangan yang tidak terdaftar dalam KPU," katanya menjelaskan.

Bawaslu, kata dia, meminta bantuan PPATK dalam hal mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan selama Pemilu Presiden 2009, namun PPATK belum mendapat nama dan rekening tim sukses untuk ditelusuri.(*)

Pewarta: wibow
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009