Jakarta (ANTARA News) - Sebelas sektor industri menerima fasilitas insentif stimulus fiskal 2009 berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) sebesar Rp2,5 triliun.

Berdasar UU 17/2006 tentang Kepabeanan, fasilitas BM secara hukum tidak dapat diberikan sehingga pemerintah mengalokasikan dana pada APBN, demikian keterangan Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi di Jakarta, Rabu.

Kesebelas sektor indutri itu adalah industri pesawat terbang, komponen kendaraan bermotor, komponen elektronika, perkapalan, alat besar, kemasan infus, PLTU, sorbitol, telematika, methyltin mercaptide, dan ballpoin.

Kriteria dan pembatasan barang yang mendapatkan BMDTP adalah belum diprodukasi di dalam negeri, sudah diproduksi namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Mengenai skema pemberian BMDTP, perusahaan mesti mengajukan daftar bahan baku yang akan diimpor dalam bentuk Rencana Impor Barang (RIB) kepada embina sektornya.

Pembina sektor lalu memerifikasi dan memberikan persetujuan serta penandasan atas RIB yang bersangkutan di bawah binaan Departemen Perindustrian.

Permohonan dilengkapi antara lain RIB asli yang telah disetujui pembina sektor, fotokopi NPWP, foto kopi izin usaha yang telah dilegalisir atau memperlihatkan aslinya kepada pejabat Bea dan Cukai. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009