Tangerang (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Suripto, meminta pemerintah mengkaji ulang perizinan untuk Rumah Sakit (RS) Omni Internasional yang berada di kompleks Perumahan Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan untuk meninjau ulang semua perizinan RS itu," tandas Suripto di Tangerang, Rabu.

Menurut dia, Departemen Kesehatan diharapkan melakukan pengkajian ulang dan meneliti keberadaan RS bersertifikat internasional itu terutama menyangkut palayanan medis kepada warga.

Suripto khawatir kasus Prita Mayasari terulang kasus lagi di masa datang untuk menimpa pasien lain sehingga manajemen RS itu harus dimintai pertanggungjawabannya.

Apalagi ada indikasi petugas medis rumah sakit itu tidak melayani secara maksimal pasiennya termasuk Prita, kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu.

Prita yang pernah menjadi pasien RS Omni, Tangerang, mengeluhkan pelayanan rumah sakit itu dengan mengirimkan surat elektronik kepada temannya, namun manajemen RS menganggap tindakan itu sebagai pencemaran nama baik.

Bahkan dia dijerat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) setelah ada laporan dari petinggi RS yang berada di kawasan perumahan Alam Sutera, Serpong itu.

Setelah berbagai tokoh nasional mengomentari perkara ini, termasuk Wapres Jusuf Kalla dan Capres Megawati Soekarnoputri, akhirnya Prita dibebaskan secara bersyarat dengan status tahanan kota.

Dia ditahan sejak 15 Agustus 2009 dengan ancaman enam tahun kurungan akibat pengaduan dari petinggi RS Omni.

Sementara itu, bagian hukum RS Omni, Hadi dihubungi melalui telepon Rabu malam untuk klarifikasi terkait pernyataan Suripto, namun tidak ada jawaban. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009