Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta penjelasan kepada pemerintah Arab Saudi mengenai kewajiban calon jemaah haji dan umrah melakukan vaksinasi meningitis menggunakan vaksin yang mengandung unsur babi.

"Sabtu kemarin kami bersidang dan memutuskan untuk menanyakan beberapa hal kepada pemerintah Arab Saudi. Kami masih menunggu jawaban dari pemerintah Arab Saudi untuk menetapkan fatwa mengenai penggunaan vaksin itu," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Ma`ruf Amin ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, pertanyaan kepada pemerintah Arab Saudi itu disampaikan lewat surat melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.

Melalui surat itu, dia menjelaskan, MUI antara lain menanyakan kemungkinan adanya pilihan cara pencegahan penyakit meningitis (radang otak) lain bagi calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah.

"Seperti apakah ada obat jenis lain yang bisa digunakan, atau apakah sebaiknya vaksinasi itu hanya diwajibkan kepada calon jemaah yang negaranya terjangkit meningitis saja," katanya.

Ia menjelaskan, keterlibatan unsur babi dalam proses pembuatan vaksin meningitis membuat vaksin tersebut diharamkan penggunaannya.

"Tapi ada beberapa alasan yang harus dipertimbangkan untuk tidak memperbolehkan penggunaannya," kata Ma`ruf.

Alasan yang menjadi pertimbangan dalam hal ini antara lain kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan pemberian vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umrah untuk mencegah penularan penyakit meningitis yang endemis di wilayah tersebut dan di kawasan Afrika.

Selain itu, hingga saat ini belum ada jenis vaksin meningitis bebas unsur babi yang bisa digunakan.

Dalam hukum Islam, ia melanjutkan, sesuatu yang dilarang bisa menjadi boleh dilakukan dalam keadaan darurat.

"Jadi, kalau ternyata memenuhi unsur kedaruratan ini juga bisa diperbolehkan," katanya.

Namun demikian MUI tetap mendesak pencarian teknologi baru yang bisa digunakan untuk membuat vaksin meningitis tanpa unsur babi.

Ia menjelaskan, sebelumnya MUI sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Departemen Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas penggunaan vaksin dengan kandungan unsur babi tersebut.

Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib sebelumnya menjelaskan enzim tripsin babi hingga saat ini masih digunakan dalam proses pembuatan vaksin meningitis namun unsur babi tersebut selanjutnya dihilangkan sehingga vaksin meningitis yang diberikan bagi calon jemaah sudah tidak mengandung unsur babi lagi.

Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada teknologi pembuatan vaksin meningitis tanpa menggunakan enzim tripsin dari babi.

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tjandra Yoga Aditama, vaksin meningitis yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia adalah vaksin merek `Mencevax ACWY`.

Vaksin tersebut tidak hanya digunakan untuk calon jemaah haji asal Indonesia tapi juga digunakan untuk calon jemaah haji dari Malaysia, Yaman, Malaysia, Kazakstan, Filipina, Banglades, Kuwait, Libanon, Gana, India dan Singapura.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009