Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008.

"Seperti halnya empat tahun sebelumnya, opini pemeriksaan BPK atas LKPP tahun anggaran 2008 yang disampaikan hari ini adalah tidak menyatakan pendapat atau disclaimer," kata Ketua BPK Anwar Nasution.

Anwar menyatakan hal itu dalam rapat paripurna DPR dengan agenda penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas LKPP tahun 2008 kepada DPR di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, dengan kembali disclaimer, maka LKPP selama lima tahun anggaran 2004-2008 terus-menerus memperoleh opini pemeriksaan tidak menyatakan pendapat dari BPK.

LKPP pertama kali disusun untuk tahun anggaran 2004 yang diperiksa oleh BPK pada tahun 2005.

Namun sejak tahun 2006, menurut Anwar, telah mulai kelihatan adanya kemajuan atau peningkatan dalam penyajian laporan keuangan pada berbagai instansi pemerintahan.

Perbaikan itu terjadi antara lain sebagian kementerian/lembaga (K/L) telah memenuhi permintaan BPK agar semua entitas negara menulis Management Representatives Letter (MRL) dan menyusun rencana aksi untuk memperbaiki opini pemeriksaan laporan keuangannya.

"Secara sendiri-sendiri berbagai instansi pemerintahan itu telah mulai memperbaiki sistem pembukuan, sistem teknologi informasi, meningkatkan kualitas SDM, menata kekayaan instansi, serta mematuhi peraturan yang berlaku," katanya.

Berbagai instansi juga mulai menertibkan pungutan non pajak dan menata sistem pembukuan dan rekening penyimpanan uangnya.

Namun perbaikan sistem akuntansi keuangan negara itu belum terjadi secara menyeluruh pada semua K/L. Salah satu penyebabnya adalah karena belum adanya kesungguhan dan upaya mendasar, petunjuk maupun program terpadu pemerintah.

"Artinya, perbaikan itu terjadi adalah karena adanya upaya dari individu instansi pemerintahan itu sendiri dan mengacu pada sistem yang adakalanya mereka cari sendiri pula," kata Anwar.

Menurut dia, action plan pada sebagian instansi pemerintahan lainnya hanya janji kosong yang tidak ada maknanya.

"Implementasi rencana aksi pada sebagian instansi masih jauh dari harapan sehingga sistem keuangan pada instansi pemerintahan seperti itu tetap tidak tertib, tetap menyimpang dari jiwa transparansi serta akuntabilita yang menjadi landasan UU Bidang Keuangan Negara tahun 2003-2004," katanya.(*)

Pewarta: mansy
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009