Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution, mengatakan, terdapat dana hibah milik pemerintah yang tersangkut di Bank Century sebesar 17,28 juta dolar atau sekitar Rp190,08 miliar.

"Dalam neraca laporan keuangan pemerintah pusat 2008 disajikan saldo dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp30,544triliun. Diantara saldo tersebut terdapat satu rekening khusus escrow account no.10220000320250 yang disimpan pada Bank Century dengan saldo per 31 Desember 2008 sebesar USD17,28 juta atau ekuivalen Rp190,08 miliar," katanya di DPR, Jakarta, Selasa.

Anwar mengatakan, rekening tersebut merupakan hak atas kas yang berasal dari perolehan hibah dari pemerintah AS yaitu berasal dari konsekuensi perjanjian hibah pada 30 September 1999 yang ditandatangani antara Pemerintah Amerika Serikat yang diwakili oleh Commodity Credit Corporation-United States Departement of Agricultural (CCC-USDA) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

"Sampai dengan akhir pemeriksaan di lapangan tanggal 15 Mei 2009, dana escrow account tersebut masih berada pada Bank Century dan Pemerintah belum mencoba mencairkan kas yang berasal dari hibah yang ditandatangani pada tanggal 30 September 1999," katanya.

Menurut dia, Pemerintah seharusnya sudah mencairkan kas yang berasal dari hibah pada 31 Desember 2002 sebagaimana perjanjian hibah antara Pemerintah RI dengan Departemen Pertanian Amerika Serikat tertanggal 30 September 1999.

"Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah belum dapat memanfaatkan kas yang berasal dari perolehan hibah untuk pembiayaan APBN," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah menyatakan akan melakukan kajian hukum atas permasalahan tersebut.

"BPK merekomendasikan agar Pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk upaya hukum dalam rangka memproses perolehan kas dari hibah CCC-USDA," katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran BPK dana hibah itu berasal dari perjanjian CCC-USDA dengan pemerintah Indonesia. CCC-USDA akan memberikan hibah yang berasal dari penjualan tepung terigu yang diperkirakan senilai 24 juta dolar AS dengan syarat hasil penjualan tersebut terlebih dahulu digunakan sebagai jaminan bagi importir Indonesia untuk melakukan impor komoditi pertanian dari Amerika Serikat sebelum diserahkan kepada Pemerintah RI pada 31 Desember 2002.

Dana Jaminan tersebut dikelola oleh JP Morgan Chase Manhattan Bank sebagai Collateral Agent. Mekanisme impor produk pertanian AS
dengan jaminan dari JP Morgan dinamakan PL 416 (b). Dalam rangka menggunakan fasillitas PL 416 (b), pada 21 Mei 2001, tiga Koperasi yaitu Induk Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (INKOPTI), Induk Koperasi Kesejahteraan Umat (IKKU), dan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) melakukan impor dan mengajukan aplikasi pembukaan LC melalui Bank CIC dengan nilai total LC sebesar 24 juta dolar AS.

Atas aplikasi tersebut, Bank CIC membuat surat Allocation Request kepada JP Morgan untuk mendapatkan persetujuan. JP Morgan setuju untuk memberikan jaminan dengan standby LC sebesar 90 persen dari nilai LC.

Mendahului pembukaan LC, pada Januari 2001, barang telah diorder dan dikirimkan. Meskipun terdapat ketidaklaziman dalam proses impor tersebut, Bank CIC tetap melakukan pembayaran kepada eksportir.

Atas dana yang telah dibayarkan Bank CIC menagih kepada tiga Koperasi selaku importir, namun ketiga importir melakukan wanprestasi, sehingga Bank CIC meminta penggantian dana kepada JP Morgan sesuai dengan perjanjian penjaminan.

Semula, JP Morgan menolak permintaan Bank CIC dengan alasan Bank CIC belum menagih kepada ketiga debitur sesuai Legal Preceding sebagai syarat pencairan dana penjaminan.

Namun berdasarkan pembahasan tanggal 8 Nopember 2002 yang dihadiri oleh JP Morgan, CCC-USDA, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia antara lain disepakati bahwa dana jaminan dipindahkan dari Collateral Account` di JP Morgan ke escrow account pada Bank Pemerintah di Indonesia yaitu di Bank Rakyat Indonesia dan telah direalisasikan pada tanggal 28 Januari 2003 sejumlah 22,86 juta dolar AS.

Selanjutnya antara tahun 2003 s.d tahun 2005, saldo tersebut telah berkurang menjadi 17,28 juta dolar AS dan BPK belum mengetahui sebab pengurangan saldo tersebut. Berdasarkan keterangan sementara dari Departemen Keuangan, dana tersebut digunakan untuk bantuan bencana tsunami di Aceh.

Selanjutnya berdasarkan dokumen-dokumen pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut meskipun berdasarkan KMK No.318/KMK.02/2004 tanggal 28 Juni 2004 dinyatakan bahwa penyimpanan uang negara hanya diperkenankan pada Bank-bank Pemerintah saja, namun berdasarkan kesepakatan perjanjian antara Departemen Keuangan dhi. Dirjen Perbendaharaan dengan PT. Bank Century Tbk (Bank Century), pada tanggal 1 Nopember 2005, Departemen Keuangan menyetujui pemindahan escrow account tersebut sebesar 17,28 juta dolar AS dari BRI ke Bank Century dan dibuka untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Status escrow account tersebut tetap berfungsi sebagai jaminan sampai penyelesaian permasalahan PT. Bank Century dengan ketiga debiturnya mempunyai kekuatan hukum tetap dan Bank Century wajib menempatkan dana escrow tersebut dalam bentuk SBI dan/atau SUN.

Kedua, meskipun sesuai surat Bank Century nomor 560/CIC/D/XI/2003 tanggal 13 Nopember 2003 kepada Direktur Dana Luar DJA Departemen Keuangan, Bank Century dapat memberikan tingkat bunga yang menguntungkan selama dana tersebut ditempatkan pada escrow account di Bank Century, namun berdasarkan rekening koran diketahui saldo sampai dengan saat ini tetap sebesar 17,28 juta dolar AS dan tidak mendapatkan jasa giro sama sekali.

Ketiga, permasalahan Bank Century dengan ketiga debiturnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa surat putusan Mahkamah Agung yang pada intinya menyatakan bahwa tiga koperasi wanprestasi dan mempunyai utang serta wajib membayar kepada Bank Century.

Keempat, status kepemilikan escrow account tersebut masih diperdebatkan antara Pemerintah dhi. Departemen Keuangan dan Bank Century.

Berdasarkan keterangan dari pihak Departemen Keuangan diketahui bahwa Bank Century beranggapan escrow BPK LHP Kepatuhan ? LKPP Tahun 2008 Halaman 10 dari 15 account tersebut merupakan hak Bank Century dan bukan hak pemerintah.

Anggapan tersebut didasarkan pada best practice perbankan dimana status kepemilikan dana jaminan akan disita (berpindah) ketika pihak yang memiliki jaminan wanprestasi.

Disisi lain, Departemen Keuangan beranggapan bahwa rekening escrow account tersebut adalah milik Pemerintah. Hal tersebut didasarkan pada perjanjian antara Departemen Keuangan RI dengan Bank Century pada 1 Nopember 2005 dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa permintaan penarikan dana escrow account oleh Menteri Keuangan baik sebelum maupun setelah permasalahan PT. Bank Century dengan ketiga debiturnya mempunyai kekuatan hukum tetap, diperlukan persetujuan Bank Indonesia.(*)

Pewarta: adit
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009