Pekanbaru (ANTARA News) - Kepala Bidang Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Edi Susanto mengatakan empat gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan mati di kawasan konsesi perusahaan di Riau sengaja diracun.

"Gajah yang mati memang sengaja diracun dengan jenis organophospat yang biasa digunakan untuk meracun binatang seperti babi," kata Edi Susanto di Pekanbaru, Kamis.

Empat gajah itu ditemukan mati di kawasan konsesi PT RPI, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Papers (RAPP) yang berbatasan dengan perkebunan sawit PTPN V bekerja sama dengan Koperasi Pelangi Siampu Pesikaian, di perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan pada Mei lalu.

Dua gajah yang mati betina berusia sekitar 20 tahun, dan satu ekor gajah kecil usia lima tahun. Satu gajah lainnya ditemukan mati dalam kondisi hangus terbakar.

Menurut Edi Susanto, jenis racun telah diketahui dari hasil pemeriksaan sampel gajah di Laboratorium Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Departemen Pertanian Cabang Bukittinggi.

Selain itu, BKSDA juga menemukan barang bukti racun di tempat kejadian yang sengaja dioleskan di daun dan pelepah sawit.

"Racun yang dioleskan di pohon sawit sangat banyak hingga mencapai radius satu kilometer di sekitar lokasi kejadian," katanya.

Ia mengatakan kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai kejadian luar biasa, sehingga BKSDA meminta kepolisian mengusut para pelaku pembunuhan satwa dilindungi ini.

Diduga kuat, kata dia, kematian satwa i itu berpangkal dari konflik gajah dan manusia, karena daerah Peranap merupakan daerah jelajah (home range) gajah yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo.

"Ini adalah kejadian luar biasa karena dalam sepekan empat gajah ditemukan mati. Jadi, proses hukum terhadap pelaku harus diteruskan," katanya.

Humas World Wide Fund for Nature (WWF) Riau Syamsidar mengatakan tidak ada alasan bagi polisi untuk kesulitan mencari tersangka pembunuh gajah itu, karena bukti-bukti yang ada sudah lengkap.

Para pelaku pembunuh satwa dilindungi bisa dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebab, para pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja, mereka dapat dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Kasus pembunuhan empat gajah Sumatra itu kini ditangani Kepolisian Sektor Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.(*)

Pewarta: anton
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2009