Jakarta,(ANTARA News) - Tim Kampanye Nasional pasangan capres-cawapres SBY-Boediono, Jumat, memenuhi panggilan pihak Kepolisian untuk memberikan penjelasan terkait laporan Bawaslu mengenai pelanggaran waktu kampanye saat melaksanakan acara silaturahmi nasional (silatnas) 30 Mei 2009.

Anggota tim kampanye SBY-Boediono, Hinca Panjaitan di Jakarta mengatakan penanggungjawab acara silatnas Marzuki Ali dan ketua panitia silatnas Doedy Gambiro sudah datang ke gedung Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan penjelasan perihal pelaksanaan silatnas itu.

"Kami yakin tidak ada pelanggaran hukum dan seharusnya jika media TV yang diperiksa sudah menyatakan itu bukan `blocking time` pesanan panitia, maka unsur tuduhannya tidak terpenuhi dan pemeriksaan bisa dihentikan," kata Hinca.

Namun, lanjutnya apapun keputusan Polri terkait kasus ini, pihak Tim Kampanye SBY-Boediono akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kita akan selalu taat hukum, kita akan ikuti proses yang berlaku," katanya.

Sebelumnya pihak Kepolisian, Jumat, juga telah memanggil pimpinan TVRI dan Media Indonesia yang menyiarkan acara silatnas itu.

General Manajer TVRI Purnomo usai menghadiri pemanggilan itu mengakui pihaknya telah melakukan kelalaian terkait dugaan pelanggaran jadwal kampanye dengan menayangkan acara silatnas partai politik pendukung pasangan SBY-Boediono.

"Hanya kelalaian, kurang cermat aturan saja, kebetulan itu masa tenang tapi kita naik (tayang)," kata Purnomo.

Lebih lanjut Purnomo menegaskan tidak ada bayaran untuk penayangan acara tersebut, melainkan hanya merupakan inisiatif stasiun televisi pemerintah itu.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan kepada Mabes Polri dugaan pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan tim SBY-Boediono saat pelaksanaan acara silatnas 30 Mei lalu.

Bawaslu juga melaporkan stasiun televisi TVRI dan Metro TV karena menayangkan secara langsung acara itu yang dianggap melanggar ketetapan jadwal kampanye.(*)

Pewarta: ricka
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009