Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Bersatu Atjeh (PBA) soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2009.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Prof Dr Moh. Mahfud MD di Jakarta, Jumat, menyatakan permohonan PBA diterima untuk seluruhnya.

MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/2009 bertanggal 9 Mei tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu legislatif dan membatalkan Keputusan KIP Kota Lhokseumawe tentang hasil penghitungan suara.

Dalam permohonannya, PBA menyatakan keberatan terhadap Penetapan hasil Pemilu oleh KPU untuk daerah pemilihan (dapil) Kota Lhokseumawe 1.

Mahkamah berpendapat bahwa permasalahan pokok yang harus dipertimbangkan oleh pemohon adalah kehilangan suara yang didalilkan PBA sebanyak 161 suara.

Berdasarkan fakta-fakta yang diajukan pemohon, berupa coretan-coretan dan tip-ex pada lembaran form C-1 oleh KPU di TPS 2 Kampung Jawa Lama di mana perolehan sauara PBA yang semula 76 suara menjadi dua suara saja.

MK menyatakan perolehan suara yang benar bagi PBA untuk dapil Kota Lhokseumawe 1 adalah 1.028 suara.

Dalam persidangan ini, PBA menghadirkan enam saksi untuk mendukung permohonannya.

Mahkamah berkesimpulan bahwa dalil permohonan pemohon terbukti menurut hukum. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009