Bogor (ANTARA News) - Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Marsekal Muda Purnawirawan Tatang Kurniadi mengatakan, kerusakan auto pilot dan sistem kontrol udara pada helikopter Puma SA 330 tidak bisa dijadikan prinsip investigasi.

"Setiap kecelakaan memiliki dua jenis kategori penyebab, yakni `unsafe condition` (kondisi yang tidak aman) dan `unsafe action' (aksi keliru awak)," katanya kepada ANTARA di Bogor, Sabtu.

Menurut Tatang, Penyebab kecelakaan kerja yang ditemukan adalah prilaku tenaga kerja yang berbahaya atau `unsafe action` seperti berada di ketinggian tanpa sabuk pengaman tubuh, dan kondisi tempat kerja yang berbahaya seperti mesin atau alat kerja yang tidak ada pengamannya atau `unsafe condition`.

"Tim investigasi harus segera menemukan dua kategori kecelakaan tersebut. Meski, kecelakaan ini jelas karena pengaruh autopilot namun jangan dijadikan sebagai prinsip investigasi," katanya.

Dia juga mendorong pihak lain turut menyumbangkan pemikiran dan analisisnya mengenai penyebab kecelakaan guna menghindari opini negatif yang berkembang di masyarakat.

Pengaruh pengecekan alat autopilot saat melakukan penerbangan helikopter, menurutnya adalah inisiatif  baik dalam upaya merawat kelaikan terbang pesawat, namun patut dipertanyakan pengaruh pada perawatan helikopter.

"Seharusnya pihak lanud lebih mengutamakan keamanan alat auto pilot sebelum melakukan pengetesan terbang," kata dia.

Helikopter SA-330 Puma jatuh, Jumat siang, sekitar pukul 14.13 WIB mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat yang masih menjalani perawatan medis di RS Atang Sandjaya, Bogor.

Helikopter keluaran pabrik Turmomeca itu memiliki kecepatan jelajah 120 kts, kecepatan maksimum 167 Kts, maksimum ketinggian 16.500 kaki dan jarak terbang 270 mil laut. (*)

Pewarta: jafar
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009