Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Serikat Indonesia(PSI) terkait perkara perselisihan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2009.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Prof Dr Moh Mahfud MD di Gedung MK di Jakarta, Sabtu, permohonan pemohon dinilai kabur dan tidak meyakinkan.

Partai Serikat Indonesia dalam permohonannya mempersoalkan PHPU yang dilakukan secara nasional oleh KPU berdasarkan Keputusan KPU Nomor 255 tahun 2009 mengenai Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Legislatif.

Pemohon keberatan dengan ketetapan KPU berkaitan dengan perolehan suara partai dan calon anggota legislatif (caleg) DPRD di sejumlah daerah pemilihan (dapil), seperti di Kabupaten Jayawijaya, daerah pemilihan (dapil) Jayawijaya 1, dapil Jayawijaya 4, Provinsi Papua.

PSI juga keberatan dengan penetapan KPU untuk dapil Kabupaten Maluku Tengah dan menuduh terjadinya penggelembungan suara sehingga merugikan partainya.

Namun, MK perpendapat bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh berusaha membuktikan dalil-dalilnya, dan bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak beralasan.

"Dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum, karena itu Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri semua sembilan hakim konstitusi.

Selain itu, MK juga menolak permohonan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Karya Perjuangan.

Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dalam permohonannya mempersoalkan penetapan KPU antara lain di dapil Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dapil Kabupaten Fakfak, Papua, dan dapil Kabupaten Aceh Selatan.

Sementara itu, Partai Karya Perjungan mempermasalahkan penetapan KPU di beberapa dapil, antara lain di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Nasib tak menguntungkan serupa dialami Partai Pemuda Indonesia, yang mempersoalkan PHPU dapil 2 Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dapil Minahasa Selatan 3, Sulawesi Utara, dan dapil Tapanuli Utara, Sumut.

Sementara itu, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Penegak Demokrasi Indonesia, yang salah satu pimpinannya adalah Dedi Sjahrir Panigoro tersebut.

"Dalil permohonan pemohon untuk perolehan suara Partai Penegak Penegak Demokrasi Indonesia di dapil 3 Kabupaten Musi Banyuasin (Provinsi Sumatera Selatan) berasalan," kata MK.(*)

Pewarta: anton
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009