Padang (ANTARA News) - Media massa boleh menerbitkan pemberitaan mendetail tentang capres/cawapres, terutama kejelekan di kampanye.

Namun, wajib memiliki fakta akurat serta narasumber yang kapabel, kata Leo Batubara, pengamat media massa (anggota dewan pers), saat dikonfirmasi, Minggu.

Dia mengatakan, pemberitaan menyoal capres/cawapres memang harus disiarkan, supaya masyarakat mengetahui lebih jauh tentang calon pemimpin mereka di massa mendatang.

"Yang tidak boleh adalah pemberitaan `ngawur` (tanpa bukti), karena ini sama saja dengan fitnah," katanya.

Menurut Leo, seluruh pemberitaan kampanye di radio serta televisi harus independen, karena sudah diatur oleh undang-undang.

"Kedapatan dan terbukti melanggar dapat didenda, dilarang siar serta dapat dicabut izin operasional," katanya.

Sebaliknya, media cetak justru dibebaskan, dalam artian boleh netral (independen) diatas segala golongan, atau berpihak ke salah satu calon.

"Cuma, kalau mau disebut koran nasional, isi pemberitaannya harus objektif serta sesuai kenyataan," katanya.

Dia menegaskan, mereka (capres/cawapres) yang diberitakan juga tidak boleh marah.

"Kalau berita tersebut benar, faktual dan diungkapkan oleh orang dipercaya, apa masyarakat tidak boleh mengetahuinya?" katanya.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009