Jakarta  (ANTARA News) - Mabes Polri masih menyelidiki untuk menemukan unsur pidana terhadap laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan tim kampanye capres/cawapres Yudhoyono-Boediono melakukan pelanggaran Pemilu.

"(Penyelidikannya) masih dilakukan untuk menemukan undang-undangnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri di Jakarta, Senin.

Menurut Abubakar, Mabes Polri belum dapat menetapkan dasar penyidikan itu apakah menggunakan UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD atau UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Jika menggunakan UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD, ada ketentuan bahwa Bawaslu harus melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu tiga hari setelah kejadian.

Sedangkan dalam UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, batas waktu pelaporannya lima hari setelah kejadian.

"Yang jelas (laporan itu) masih dalam penyelidikan, apakah memenuhi unsur (pidana) atau tidak," katanya.

Hingga saat ini, kata Abubakar, pihaknya telah meminta keterangan beberapa pihak seperti Kepala Redaksi Metro TV dan pihak TVRI yang semuanya sebagai saksi. "Belum ada tersangka dalam kasus itu," kata Abubakar.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan tim nasional kampanye pasangan capres/cawapres Yudhoyono-Boediono dengan dugaan melanggar jadwal kampanye melalui kegiatan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Koalisi Parpol SBY-Boediono di Pekan Raya Jakarta.

Bawaslu juga melaporkan Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan Pemimpin Redaksi Metro TV karena menyiarkan secara luas kepada publik kegiatan yang dianggap sebagai kampanye itu. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009