Jakarta (ANTARA News) - Dalam sidang kasus Sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengaku pernah bertemu dengan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Gerald Jacobus.

Menurut Yusril, dalam pertemuan sebelum ditandatangani kerjasama pengelolaan Sisminbaku itu, Gerald menyatakan ingin terlibat dalam pengelolaan Sisminbakum di Departemen Kehakiman.

"Saya pernah bertemu Gerald Jacobus yang menyatakan ingin terlibat dalam proses Sisminbakum," kata Yusril ketika ditanya Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Syahrial Sidik mengenai siapa pihak yang pernah mendatangi Yusril terkait Sisminbakum.

Yusril yang tidak menyebutkan tempat pertemuan dengan Komisaris SRD mengaku telah mempersilakan siapa saja pihak swasta yang ingin terlibat dalam Sisminbakum agar berbicara dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Koperasi.

Setelah dibahas dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Koperasi, usulan mengenai pengelolaan Sisminbakum baru dikembalikan lagi kepada menteri untuk ditandatangani.

"Pembahasan itu dilakukan secara matang, namun proses teknis saya tidak tahu," katanya.

Menurut Yusril, pengelolaan dan pelaksanaan Sisminbakum dilakukan antara Koperasi dengan PT SRD karena waktu itu krisis sehingga investasi sangat sulit, susah ada perusahaan yang mau menanamkan investasinya.

Selain itu, ada keuntungan bagi koperasi dari hasil kerjasama tersebut untuk kesejahteraan anggota Koperasi.

Yusril juga mengaku mengetahui adanya pembagian keuntungan dari akses fee yang dituangkan dalam perjanjian antara koperasi dengan PT SRD.

Dalam perjanjian 90 persen keuntungan untuk PT SRD dan 10 persen untuk koperasi Pengayoman. Dari 10 persen keuntungan untuk koperasi itu, 60 persennya untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Yusril juga mengatakan, biaya jasa pengesahan dan perubahan badan hukum perusahaan yang masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan ketentuan adalah Rp200.000.

Sementara sejak diterapkan Sisminbakum, tarif dibedakan Rp200.000 untuk proses manual dan sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta dengan proses elektronik karena sebagian biaya tersebut untuk akses pajak penyelenggara (akses fee) yang diterima koperasi dan PT SRD.

"Baik elektronik maupun manual biaya jasa pengesahan badan hukum yang masuk PNBP tetap Rp200.000 selebihnya akses fee bagi penyelenggara," katanya.
(*)

Pewarta: bwahy
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2009