Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih meminta data tambahan dari Singapura sebagai bahan audit dalam dugaan kerugian negara terhadap impor minyak mentah Zatapi, kata Direktur III/Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brijen Pol Jose Rizal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, kata Jose, penyidik telah mengonfirmasi dan mengumpulkan data di Singapura yang hasilnya telah diserahkan ke BPK untuk diaudit.

Namun, setelah berkas itu diberikan, Mabes Polri kembali mengonfirmasi ke Singapura karena BPK masih meminta data tambahan.

Hanya saja, pihaknya belum mengetahui apakah BPK sudah mendapatkan data tambahan yang diminta itu dari Singapura.

"Saya belum konfirmasi, tapi seharusnya (data itu) sudah di BPK dan diproses," katanya.

Kasus zatapi berawal dari rapat dengar pendapat antara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro pada Pebruari 2008.

Anggota DPR mempermasalahkan impor 600 ribu barel minyak zatapi pada 2007 oleh PT. Gold Manor Internasional (Singapura), khususnya mengenai dokumen asal barang, uji sampel, dan transparansi harga import minyak tersebut.

Hal itu dipertanyakan karena harganya dianggap lebih mahal dari harga impor yang sering dilakukan Pertamina. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009