Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Bactiar Chamsyah mengatakan untuk mengatasi luapan lumpur panas Lapindo diperlukan dana paling sedikit Rp10 triliun dan untuk mencapai jumlah tersebut PT Lapindo kekurangan Rp2,3 triliun.

Pemerintah belum mengetahui apakah dana sebesar itu akan dikeluarkan oleh pihak Lapindo atau pemerintah, karena berdasarkan keputusan Mahkamah Agung lumpur panas Lapindo terjadi karena fenomena alam dan bukan karena faktor kesalahan manusia.

"Jadi ada kata Lapindo tidak bersalah, pertanyaannya apakah dana yang dikeluarkan oleh Lapindo akan diganti oleh pemerintah?" katanya di hadapan Tim Pengawas dan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR.

Sementara itu, Dirut PT Lapindo, Bambang M mengaku telah mengeluarkan dana total sekitar Rp6,15 triliun sampai 15 Juni 2009. "Itu total dana yang sudah kita keluarkan hingga 15 Juni 2009," katanya dalam rapat kerja tersebut.

Menurut Bambang, jumlah dana yang cukup besar adalah untuk mengganti tanah warga dan merelokasi perumahan warga yang mencapai Rp3,3 triliun sedangkan untuk biaya pengaliran lumpur ke kali Porong mencapai Rp1,3 triliun.

Rapat kerja tersebut akhirnya menyimpulkan bahwa penanganan dampak luapan lumpur panas Lapindo Jaya tersebut adalah melalui revisi perpres terakhir yang sudah ada yakni, Perpres No.48 tahun 2008. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009