Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan Pemprov DKI Jakarta berpotensi rugi sekira Rp180 miliar terkait proses reklamasi dan komersialisasi pantai pantai Ancol Barat.

Wakil Ketua KPK M. Jasin di Jakarta, Jumat, mengatakan, kerugian itu berdasarkan perhitungan kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta yang belum dibayarkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

"Yang belum dibayarkan itu, berdasar identifikasi awal kita, sekitar Rp180 miliar," kata Jasin setelah bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto.

Menurut Jasin, lahan seluas 60 hektar itu mulai beroperasi secara komersial pada 2008. Seharusnya Pemprov DKI Jakarta sudah menerima kontribusi sejak lahan beroperasi secara komersial.

Jasin menjelaskan, potensi kerugian Pempov DKI Jakarta dihitung berdasar pada ketentuan yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Bappenas menentukan harus ada kontribusi ke negara sebesar 5 persen dari total lahan yang direklamasi. Berdasar perhitungan itu, Pemprov DKI Jakarta seharusnya menerima sekitar Rp180 miliar dari total reklamasi seluas 60 hektar, dengan asumsi nilai jual sebesar Rp6 juta per meter persegi.

"Itu seharusnya dibayarkan sebagai kontribusi kepada Pemprov," kata Jasin.

KPK juga menemukan kesalahan prosedur reklamasi. Pelaksanaan reklamasi hanya didasarkan pada surat izin prinsip nomor 2976/-1.711.5 tertanggal 26 September 2000 yang ditandatangani gubernur DKI Jakarta.

Menurut Jasin, Penerbitan izin prinsip itu tidak melibatkan Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BPR Pantura). Hal ini bertentangan dengan Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 138 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, pemanfaatan hasil reklamasi juga bertentangan dengan kedua aturan tersebut karena dilakukan secara sepihak oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, tanapa melalui kerjasama usaha dengan Pemprov DKI Jakarta.

Jasin meminta Pemprov DKI Jakarta membuat aturan khusus tentang pembayaran kontribusi lahan hasil reklamasi.

"Ini kita dorong karena sudah beroperasi komersial tapi belum bayar apapun," kata Jasin.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengatakan sebenarnya sudah ada aturan administratif tentang reklamasi sejak tahun 2000. Saat itu Pemprov DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol menandatangani nota kesepahaman.

"Dari situlah tersirat kewajiban bayar kontribusi," kata Prijanto.

Dia menjelaskan, ada patokan pembayaran kontribusi selain ketentuan yang dikeluarkan oleh Bappenas.

Patokan kontribusi itu berasal dari pengelolaan lahan Pluit, yaitu sebesar 25 dolar AS/meter persegi untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, 75 dolar AS/meter persegi untuk tempat tinggal, dan 140 dolar AS/meter persegi untuk kegiatan komersial.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta dan KPK kemungkinan akan menggunakan ketentuan kontribusi yang dikeluarkan oleh Bappenas sebesar 5 persen dari total lahan reklamasi. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009