Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sejumlah sanksi bagi para pelanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pahlawan, Jatim, yang mulai diberlakukan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Senin, mengatakan berdasarkan kesepakatan tiga daerah yang memberlakukan PSBB yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, bersama Kapolda Jatim, untuk pelanggaran PSBB di hari pertama, kedua dan ketiga masih ditoleransi.

Baca juga: Pemkot Surabaya diminta sosialisasikan sanksi pelanggar PSBB

Baca juga: Kemenhub akan beri sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat mudik

Baca juga: Pelanggar PSBB di Bekasi dapat blangko teguran


"Kami akan melakukan pendekatan persuasif kepada pelanggar PSBB di hari pertama, kedua dan ketiga. Sedangkan untuk untuk hari keempat, kelima dan seterusnya akan diberikan sanksi," katanya.

Soal bagaimana bentuk sanksinya, lanjut dia, saat ini masih dirapatkan di Kantor Satpol PP Kota Surabaya. Namun, kata Eddy, jika merujuk pada pedoman PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, maka sanksinya berupa administrasi.

Untuk itu, Eddy mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar nantinya tidak kaget dengan sanksi yang berlaku bagi pelanggar PSBB. Sosialisasi ini dilakukan pihak kecamatan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat mematuhi aturan yang ada seperti keluar harus memakai masker, tidak berboncengan, dan tidak keluyuran yang tidak jelas.

Sedangkan sebagai upaya pembatasan mobilitas masyarakat terutama dari luar kota, Eddy menegaskan pihaknya sudah mengaktifkan 17 posko di perbatasan Kota Surabaya. Bagi mereka yang bekerja di Surabaya masih diperbolehkan masuk, termasuk kendaraan pengangkut minyak, LPG dan sembako.

"Jika ternyata ada warga luar kota yang masuk ke Surabaya untuk jalan-jalan maka akan diminta balik," katanya.

Untuk itu, kata Eddy, semua pusat perbelanjaan di Kota Surabaya akan ditutup selama PSBB, kecuali di pusat perbelanjaan tersebut ada fasilitas makanan, pusat kesehatan atau apotek yang diperbolehkan buka. "Di luar itu harus ditutup. Kalau jualan baju bisa secara daring," kata Eddy.

Baca juga: Perpanjangan PSBB Jakarta, MPR: Pemda tegas beri sanksi

Baca juga: Anies tegaskan sanksi bagi perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2020