Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali membebaskan enam anak binaan penerima asimilasi guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus corona jenis baru atau COVID-19.

Kepala LPKA Kendari Akbar Amnur saat diwawancara via WhatsApp, Senin, mengatakan keenam anak binaan yang diberikan asimilasi rumah tersebut telah memenuhi syarat salah satunya telah menjalani masa hukuman dua per tiga pada 31 Desember 2020, sehingga langsung dirumahkan.

Baca juga: LP Anak Kendari siapkan ruang isolasi guna antisipasi COVID-19

"Hari ini kami keluarkan lagi enam anak binaan yang telah memenuhi syarat untuk menjalani asimilasi di rumah," kata Akbar Amnur.

Selain itu, kata dia, pemberian asimilasi rumah kepada enam anak binaan tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Baca juga: KPPPA bahas pemulangan anak dari LPKA

"Semua (anak binaan penerima asimilasi) yang dibebaskan itu berdasarkan Permen 10 Tahun 2020," kata Akbar.
Enam anak binaan di LPKA Kendari mendapat asimilasi. (ANTARA/HO-LPKA Kendari)


Dengan keluarnya enam anak binaan dari lapas tersebut, kata dia, menambah jumlah penerima asimilasi menjadi 27 anak dari total jumlah binaan sebanyak 41 anak. Saat ini sebanyak 14 anak masih berada di dalam lapas.

Pada kesempatan itu, ia mengimbau kepada enam anak tersebut termasuk 21 anak lainnya yang telah mendapat asimilasi agar memanfaatkan pemberian asimilasi itu dengan sebaik-baiknya dan tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum.

Baca juga: Kemenkumham bangun 10 gedung LPKA ramah anak

"Jadilah manusia yang bermanfaat untuk lingkungan, untuk keluarga, dan untuk nusa bangsa, karena kalian adalah generasi muda penerus perjuangan bangsa dan negara," katanya.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2020