Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, tidak bisa mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan PK dari kejaksaan.

"Mengajukan PK dari putusan yang mana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Senin.

Hal itu guna menanggapi pernyataan kuasa hukum Djoko Tjandra, OC Kaligis yang menyatakan permintaan penundaan pemanggilan kliennya itu untuk mengajukan PK kembali.

Djoko Tjandra ditingkat kasasi MA dibebaskan, namun ditingkat PK dirinya terkena vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta, sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Syahril Sabirin.

Kapuspenkum menyatakan PK kedua itu dilarang oleh Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan terhadap putusan PK tidak dapat dilakukan PK kembali.

"Alasan pengajuan PK itu tidak dimungkinkan," katanya.

Sebelumnya, Jasman Pandjaitan, menyatakan, pengajuan PK itu bisa dilakukan juga oleh kejaksaan agung, dan tidak hanya terbatas dari terpidana atau ahli warisnya.

"Kita mengacu pada yurispudensi (atau dari putusan-putusan sebelumnya)," katanya.

Logikanya, kata dia, pengajuan PK itu merujuk pada putusan kasasi. "Sedangkan Djoko Tjandra sendiri, di tingkat kasasi bebas. Berarti kalau dia mau mengajukan PK berarti akan mengajukan PK atas putusan bebasnya dia di tingkat kasasi, itu tidak mungkin," katanya. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009