Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Gerakan Nasional "Setuju Satu Putaran Saja" Denny JA melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas beredarnya atribut gerakan satu putaran palsu, di Jakarta, Senin sore.

Laporan ke Bawaslu itu diwakili Agus Budi Prasetyohadi, Direktur Perhimpunan Peduli Indonesia (PPI) dan diterima oleh anggota Bawaslu Agustiana Tio F Sitorus.

Agus mengatakan, dalam laporan itu juga disertakan bukti dokumen berupa foto di sebuah harian ibukota yang terbit 17 Juni 2009 dan contoh spanduk yang berisikan foto Denny JA sebagai Direktur Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang mengkampanyekan gerakan satu putaran saja.

Namun tokoh yang dipadukan dengan gerakan satu putaran bukanlah pasangan SBY-Boediono Nomor 2, tapi pasangan capres Mega-Prabowo Nomor 1.

"Kami menyebut atribut itu palsu karena yang asli adalah yang sesuai hasil survei Lingkaran Survei Indonesia, bahwa pasangan SBY-Boediono yang potensial menang satu putaran, bukan capres lainnya," kata Agus.

Agus menegaskan, pihaknya dan Denny JA tidak menuduh tentang siapa pembuat spanduk tersebut, namun memohon Bawaslu agar mengusut pelaku pemalsuan dan pembajakan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

"Denny JA menyatakan tidak mempersoalkan digunakan fotonya, nama dan jabatannya sejauh dipadukan dengan pasangan SBY-Boediono," ujarnya.

Ia menambahkan, ratusan spanduk "palsu" tersebut ditemukan sejumlah jalan-jalan di Jabodetabek, seperti kawasan Jl Proklamasi, Jakpus, kawasan Ciputat Banten, kawasan Kebayoran Lama Jaksel, kawasan Kampung Melayu Jaktim dan kawasan Pakuan Bogor.

Dalam keterangan tertulisnya, Denny JA yang juga Direktur Lembaga Studi Demokrasi (LSD) itu menegaskan, pihaknya ingin terus memkampanyekan gerakan satu putaran untuk pasangan SBY-Boediono, baik untuk alasan konstitusi, demokrasi, ekonomi maupun politik.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Agustiana Tio Sitorus mengatakan, pihaknya baru akan mempelajari laporan dari Denny JA apakah berkaitan dengan ranah (wilayah) pidana atau ranah adminitrasi.

"Jika memasuki ranah pidana, maka kasusnya akan dilaporkan ke Polri, sedangkan jika wilayah administrasi akan dilaporkan secara administratif," katanya.(*)

Pewarta: ferly
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009