Jakarta (ANTARA News) - Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibjo mangkir (tak memenuhi) panggilan jaksa untuk menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadli mengatakan, sidang korupsi Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita hari ini sesuai rencana akan menghadirkan empat saksi.

"Namun, dua saksi yang kami panggil tidak hadir," katanya di PN Jakarta Selatan.

Menurut dia, saksi yang tidak hadir yakni Hartono Tanoesoedibjo dan Direktur Bhakti Asset Manajemen Kushendrarto.

Sedangkan saksi yang hadir adalah Kakanwil Departemen Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Hormat Tjapah dan Kepala Kantor Wilayah Departeman Hukum dan HAM Banten Sutarmanto.

"Kami belum tahu alasan mereka tidak hadir, tapi kami akan cek," katanya.

Menurut dia, jika ketidakhadiran saksi itu tanpa alasan yang sah, maka sesuai dengan hukum acara pidana, pihaknya dapat menghadirkan secara paksa.

"Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, red), memanggil seseorang itu tiga hari sebelumnya," katanya.

Namun, ia menjanjikan kedua saksi yang tidak hadir kali ini akan dihadirkan kembali pada persidangan lanjutan yang akan digelar pada Senin (29/6).

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Yusak meminta agar jaksa dengan tegas memanggil saksi-saksi yang tidak hadir itu.  "Jika saksi tidak mau hadir, upayakan panggil paksa," kata Yusak. (*)

Pewarta: bwahy
Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2009