Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah berjalan efektif sehingga Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor yang lagi dibahas DPR, tidak banyak diubah..

Wakil Ketua KPK Bibit Samat Riyanto di Jakarta, Kamis, mengatakan proses penindakan kasus korupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah terlibat aktif sejak kasus masih dalam tahap penyelidikan sehingga persoalan bisa lebih didalam.

"Dalam draft RUU Pengadilan Tipikor, peranan JPU akan dipisahkan dan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang dikhawatirkan malah kurang efektif," kata Bibit.

Sementara Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengatakan, proses pemberantasan kasus korupsi di Indonesia berjalan efektif karena kasus korupsi yang menyelesaikan penyidikan segera disidangkan di pengadilan Tipikor tidak lagi mengantri.

Ia mencontohkan, sidang kasus korupsi di Malaysia dilaksanakan di pengadilan negeri bersama dengan kasus pidana lainnya sehingga memakan waktu lama, sampai tiga tahun.

Menurut dia, praktisi hukum dari Malaysia sampai berkunjung ke Indonesia dan memuji proses penanganan korupsi di Indonesia.

"Keberadaan pengadilan Tipikor sangat penting. Sangat disayangkan jika masih banyak orang yang belum memahaminya," katanya. (*)

Pewarta: mansy
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2009