Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi mengakui audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait langsung dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang keberadaan KPK sebagai "superbody" atau lembaga yang sangat kuat.

"Iya, ada perintah langsung (presiden), tapi perintah langsung pimpinan tidak harus selalu tertulis, tapi kita bisa isyaratkan `early warning`," kata Ketua BPKP Didi Widayadi di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kekuasaan yang terlalu kuat sangat membahayakan. Yudhoyono menilai, KPK sudah menjadi "power holder" yang luar biasa, kekuasannya sudah terlalu besar.

"Terkait KPK, saya wanti-wanti benar. Power must not go uncheck. KPK ini sudah powerholder yang luar biasa. Pertanggungjawabannya hanya kepada Allah. Hati-hati," kata Yudhoyono ketika mengunjungi redaksi Kompas dan kemudian diberitakan oleh harian tersebut.

Yudhoyono menginginkan semua pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi harus benar-benar bersih.

"Kalau ada kesalahan di KPK, apalagi terkait korupsi, yang malu bukan hanya KPK, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Bagi saya tak ada yang kebal hukum di negeri ini," katanya menambahkan.

Ketua BPKP mengatakan, pernyataan presiden itu bisa diartikan sebagai perintah dan peringatan dini. Pernyataan itu harus disikapi secara pro aktif oleh semua lembaga yang berada di bawah koordinasi presiden.

"Presiden dalam konteks warning itu, semua pembantu presiden, menteri, kepala badan dan lainnya tentu melihat ini sebagai perintah yang harus dilaksanakan," kata Didi.

Selain terkait dengan pernyataan presiden, audit BPKP terhadap KPK itu adalah bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Menurut Didi, aturan tersebut merupakan turunan dari ketentuan bahwa dalam sistem presidensial, presiden memiliki wewenang untuk mengatur lembaga-lembaga, termasuk BPKP, untuk melaksanakan sistem pengendlian intern pemerintah. Lembaga-lembaga di bawah koordinasi presiden harus melaksanakan perintah presiden.

Dalam hal ini, BPKP melaksanakan fungsinya untuk memantau kinerja lembaga-lembaga yang mendapat dan menggunakan dana negara.

"Presiden sebagai kepala negara dan kepala lembaga-lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengatur. Ini sudah hirarki bahwa harus tetap berakuntabilitas kepada presiden," kata Didi.(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2009