Jakarta,(ANTARA News) - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Selasa, dijadwalkan akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Danny Setiawan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Jawa Barat.

Tim Penuntut Umum telah menuntut Danny empat tahun penjara, serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Danny disidang bersama mantan Kabiro Perlengkapan Pemprov Jawa Barat, Wahyu Kurnia dan mantan Kabiro Perencanaan dan Pengendalian Program, Ijudin Budhyana.

Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 KUHP.

Ketiga terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp72,05 miliar dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2003 dan 2004.

Tim Penuntut Umum menyatakan mendakwa Danny Setiawan bersama dengan Wahyu Kurnia dan Ijudin Budhyana dengan sengaja mengatur pelaksanaan proyek pengadaan truk, ambulan, mobil tangga, dan mobil pemadam kebakaran pada 2003 dan 2004.

Mereka diduga memanipulasi sehingga terjadi penunjukan rekanan secara langsung. Akibatnya para rekanan itu diuntungkan dan negara mengalami kerugian.(*)

Pewarta: handr
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2009